ICC Putuskan Miliki Yurisdiksi Atas Kejahatan Myanmar Terhadap Rohingya
ICC Putuskan Miliki Yurisdiksi Atas Kejahatan Myanmar Terhadap Rohingya. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan oleh Myanmar terhadap minoritas Rohingya. Putusan ICC sudah keluar sejak Kamis lalu. Putusan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu membuka jalan bagi jaksa penuntut Fatou Bensouda untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutannya dalam kasus ini. Meski demikian, Bensouda belum melakukannya. ICC menyoroti kejahatan yang mereka sebut “deportasi paksa” Rohingya oleh Myanmar ke Bangladesh. Perwakilan Bensouda belum memberikan komentar atas putusan ICC. Dalam putusannya, ICC menyatakan bahwa meskipun Myanmar bukan anggota mahkamah, namun Bangladesh merupakan anggota. Bangladesh menjadi objek deportasi lintas batas sehingga menjadi alasan yang cukup bagi ICC untuk memiliki yurisdiksi atas kejahatan tersebut. “Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap keman...